PT. Best Provit Fouture Digugat, Uang Nasabah Raib Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 25 Februari 2022

PT. Best Provit Fouture Digugat, Uang Nasabah Raib Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 25 Februari 2022,

 

            Investasi Ilustrasi Gambar 

Bandar Lampung, Bongkarselatan.com  -- Seorang nasabah dari perusahaan pialang, Windi Wijaya, warga Rajabasa, Bandar Lampung, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dia menuntut PT. Best Profit Future Cabang Lampung dan karyawannya, Muhammad Rizal Akbar untuk membayar ganti rugi materil Rp200 juta dan imateril Rp500 juta.

Pasalnya, nasabah tersebut mengaku mengalami kerugian Rp200 juta dari kegiatan perdagangan berjangka perusahaan tersebut. 


Kuasa Hukum Windi, M. Randy Pratama, mengatakan gugatan itu didaftarkan ke PN Tanjungkarang dengan nomor perkara: 6/Pdt.G.S/2022/ PN.Tjk. pada 21 Februari 2022 lalu. Pihaknya juga melaporkan Akbar ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor LP/B/449/II/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Gugatan itu bermula saat marketing Rizal, menawarkan keuntungan besar jika menjadi nasabah dan menyetorkan uang Rp200 juta. Kemudian windi pun mendapat akun yang semestinya proses perdagangan dilakukan nasabah.

"Sedangkan karyawan (Akbar) hanya melakukan pemantauan," kata Randy, Jumat, 25 Februari 2022

Selanjutnya pada 5 Januari 2022, Rizal datang ke kantor penggugat meminta pemantauan pergerakan emas di bursa. Namun, tanpa sepengetahuan penggugat, Akbar melakukan transaksi sebanyak 20 lot. Laptop milik penggugat pun dibawa Akbar dan kembali mengakses akun penggugat dengan posisi perdagangan pada 6 Januari 2022 pagi.

"Accuount (klien) kami mengalami kerugian, hilang seluruh modal Rp200 juta dalam hitungan hari,"paparnya

Atas tindakan itu, dia menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan unsur kehati-hatian, yakni pengawasan karyawan. Hal itu membuat keamanan nasabah tidak terjamin.

"Kami menyomasi keduanya dan berharap kalau ada korban lainnya ikut lapor," katanya.

Kepala Best Profit Future Cabang Lampung, Didi mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan mediasi di luar gugatan.

Menurut dia, nasabah tersebut diajak bergabung sesuai mekanisme dan standar prosedur perusahaan.

"Kami jelaskan lugas, akses transaksi nasabah tidak boleh serahkan user id pin ke orang lain, terutama pegawai pialang, karena trading harus dikelola sendiri nasabah," ujarnya.

Saat kejadian, ia menyebut nasabah datang ke rumah Rizal dan kembali ke rumah penggugat. Berdasarkan pengakuan Rizal, ia memiliki kedekatan emosional dengan nasabahnya. "Itu di luar jam kerja kantor dan dia sebagai marketing, paparnya.

Dia tak menampik jika Rizal melanggar ketentuan dengan melakukan transaksi sendiri. Namun, dia tak mengetahui hal itu ada kesepakatan antara penggugat dan nasabah, sehingga Rizal berani melanggar aturan.

"Kami keluarkan Rizal dan menjadi mediator antara Rizal dan nasabah, tetapi tak ada perdamaian," paparnya.

Berdasarkan keterangan Rizal, karyawannya itu tidak mengakses password akun nasabah. Hanya saja, saat menggunakan laptop tersebut akun penggugat bisa langsung terakses.

"Ini nasabahnya yang izinkan laptopnya dipakai untuk pantau dan bantu transaksi. Ini belum kami tahu," paparnya. 


(red/L post)

TerPopuler