Sekolah MIN 1 Kalianda Diduga Lakukan Jual Beli LKS

Selasa, 28 Februari 2023

Sekolah MIN 1 Kalianda Diduga Lakukan Jual Beli LKS

Selasa, 28 Februari 2023,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -
Pemerintah melarang pihak sekolah untuk menjual buku pelajaran dan LKS kepada siswa, larangan tersebut jelas diatur dalam dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016, 'Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk Lembaran Kerja Siswa (LKS).

Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.

Kendatipun dengan tegas Pemerintah melarang pungutan disekolah, jual beli buku paket pelajaran dan LKS ternyata masih ada juga pihak sekolah yang terang- terangan mengangkanginya, salah satunya Sekolah Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN) 1 Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga melakukan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta atau murid didiknya.

Berdasarkan informasi dari wali murid yang namanya enggan disebutkan menjelaskan bahwa mereka membeli buku LKS  dari wali kelas tempat anaknya sekolah beberapa waktu lalu.

"Ya mas, saya beli buku LKS di Sekolah anak saya, sebenarnya saya sebagai wali murid kecewa, kami beli buku tanpa ada kordinasi atau di musyawarahkan terlebih dahulu, tahu-tahu anak kami ngomong suruh beli buku oleh wali kelas," jelasnya kepada junarlis bongkarselatan.

Untuk memastikan kabar tersebut pewarta bongkarselatan mencoba menemui Kepala Sekolah MIN 1 Kalianda Rahmi Zulyana dan mengatakan, "maaf mas, mas langsung aja tanyakan kepada wakil saya, karena saya tidak tahu dan yang mengelola adalah wakil saya," elaknya seolah-olah lepas dari tanggung jawab.

Masih di tempat yang sama, Mustofa selaku Wakil Kepala Sekolah membenarkan berita tersebut, "betul mas, disini kami menawarkan buku LKS kepada wali murid, tapi tanpa ada paksaan, kami menawarkan siapa saja yang mau beli kami persilahkan, tetapi kami tidak memaksa, buku dibagikan oleh masing-masing wali kelas, baru siapa yang mau beli kami persilahkan," terangnya.

Ia juga memaparkan bahwa, "harga buku dijual dengan harga 150 ribu hingga 180 ribu dan bervariasi ada yang 6 hingga 8 macam buku dari kelas satu hingga jelas enam," jelasnya.

Mustofa juga menambahkan "kalau masalah musyawarah kami pernah musyawarah komite dan wali murid pada awal ajaran baru," ucapnya.

Dan dari hal tersebut, sudah jelas di pasal 63 ayat (1) yang berbunyi sistem pembukuan penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung kesatuan atau program pendidikan dari tingkat dini, dasar, dan menengah. Dan pasal 64 ayat (1) sistem pembukuan, penjualan buku teks atau non teks di lakukan melalui toko buku, berarti jelas kalau buku LKS tidak boleh di jual belikan di Sekolah, tapi wali murid wajib membeli di toko buku. Dan sanksi bagi penjual buku di Sekolah akan di mutasi hingga di Copot jabatannya.(Kho)

TerPopuler